Legislator Sebut, MK Jangan Jatuhkan Diri Sendiri Lewat Putusan UU Pemilu

07-07-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu. Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan (men-downgrade) dirinya. Hal ini menyusul putusan MK yang membagi Pemilu menjadi dua klaster, klaster Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).


"Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya “mengambil alih” tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Rifqi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, (7/7/2025).


Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Politisi dari fraksi Partai Nasdem ini mengungkapkan sejatinya, Komisi II sudah ingin move on dari masalah Pemilu, tapi kemudian keluarlah keputusan MK tersebut.


“Pemilu sudah selesai tapi isu-isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai. Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain-lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya ya dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.


Namun di sisi lain, pihaknya merasa beruntung keluarnya putusan MK tersebut, di saat RUU Pemilu yang notabene masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) ini belum masuk dalam pembahasan. Sementara terkait putusan MK DPR dan pemerintah belum secara resmi menyikapi hal tersebut.


“Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, sudah dibahas diubah lagi, kita mengurus RUU pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus RUU pemilu lagi. Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras,” pungkasnya. (ayu/aha) 

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...